TEMPO.CO, Jakarta - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 56,7 miliar karena bangunan miliknya tergusur akibat proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Adapun sidang pertama gugatan ini rencananya bakal digelar pada 8 Februari 2021 mendatang. Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut.
Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Berikutnya adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.
Lalu tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.