Charles mengatakan bahwa santunan Rp 1,25 miliar plus Rp 50 juta untuk korban ini sifatnya wajib. Artinya, ini adalah nominal santunan untuk semua korban jatuhnya pesawat, ada atau tidaknya kesalahan teknis pada mesin. Tapi, keluarga bisa mendapatkan santunan lain dari maskapai dan pabrikan pesawat ketika terbukti ada kesalahan pada mesin.
Akhir 2019, muncul pemberitaan bahwa para keluarga ini akhirnya mendapatkan kompensasi yang lebih besar dari Rp 1,25 miliar di ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011. Tapi, belum ada kejelasan soal berapa besar kompensasi yang diberikan.
Saat itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C. memastikan bahwa manajemen Boeing Company bakal mendistribusikan sejumlah dana bagi ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan oleh Lion Air. Hal ini dipastikan usai atase KBRI Washington D.C. mengelar pertemuan dengan pihak manajemen.
"Kami telah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi,” kata Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 13 Agustus 2019.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa Boeing bakal menggelontorkan dana sebanyak US$ 50 juta atau sekitar Rp 714 miliar (kurs Rp 14.288 per dolar AS) kepada ahli waris korban kecelakaan Boeing 737-8 MAX. Kompensasi itu untuk para keluarga korban kecelakaan Lion Air, maupun pada Ethiopia Airlines yang juga jatuh.
Dana tersebut diberikan kepada 346 ahli waris secara merata terdiri dari 189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia.