2. Pengacara Korban Sriwijaya Air SJ-182 Klaim Temukan Indikasi Kesalahan Boeing
Pengacara C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan tengah mengumpulkan bukti untuk menuntut perusahaan manufaktur pesawat, Boeing, terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Priaardanto menyebut sudah mendapatkan kuasa dari 4 keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air untuk menangani kasus ini.
Bahkan, Priaardanto menyebut timnya sudah menemukan indikasi kesalahan dari pabrikan asal Amerika Serikat tersebut. Namun, bukti-bukti lainnya juga masih dikumpulkan sebelum akhirnya menyampaikan tuntutan resmi di pengadilan Amerika Serikat. "Kami tidak terlalu buru-buru," kata Priaardanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.
Sebelumnya, pesawat Boeing 737-500 milik Sriwijaya Air SJ-182 yang mengangkut 62 penumpang dan kru jatuh di Kepulauan Seribu, Jakarta pada 9 Januari 2021. Saat ini, sudah ada 43 penumpang yang teridentifikasi. Komponen Flight Data Recorder (FDR) sudah ditemukan, sementara Cockpit Voice Recorder (CVR) belum.
Dalam rencana proses hukum ini, kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan pengacara penerbangan internasional di Charles Herrmann dari Herrmann Law Group. Kedua kantor hukum ini sebelumnya juga mendampingi keluarga pesawat Lion Air JT610 saat menuntut Boeing pada 2019.
Charles mengatakan proses investigasi untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat sedang berjalan di Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Komponen yang saat ini sedang dicari, yaitu CVR atau Cockpit Voice Recorder, dibutuhkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.