KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan(WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.
Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.
"Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia," ujar Zaini.
Sedangkan, kata dia, bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.
Sebelumnya Susi juga pernah menyindir kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada pertengahan tahun lalu. Edhy mengizinkan kembali alat tangkap cantrang digunakan lagi.
Susi Pudjiastuti merespons secara satire atas kebijakan tersebut. "Ikan sudah banyak saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," katanya, Rabu 10 Juni 2020.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI
Baca: Usul ke Jokowi, Susi Pudjiastuti Minta Semua Jenis Subsidi Diganti Bantuan Tunai