TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler sepanjang hari Jumat, 22 Januari 2021 dimulai dengan ditunjuknya politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara V. Kemudian suasana haru disertai isak tangis saat upacara tabur bunga korban keluarga Sriwijaya SJ 182 di Kepulauan Seribu.
Selain itu Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Maulana Yusran mengungkapkan pengusaha akan menghadapi situasi yang kian sulit setelah pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM. Kebijakan ini secara langsung membuat jumlah tamu hotel dan restoran merosot sehingga mengakibatkan pendapatan turun. Rangkuman berita tersebut adalah sebagai berikut:
1. Erick Thohir Tunjuk Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris Independen PTPN V
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko, sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara V. Pengangkatan Budiman diumumkan secara resmi melalui media sosial milik PTPN V.
“Selamat dan sukses kepada Bapak Budiman Sudjatmiko atas pengangkatan sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara V,” tulis manajemen perseroan dalam akun Instagram resmi @ptpnusalima, Jumat, 22 Januari 2021.
Ucapan selamat juga diunggah oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko Santosa melalui akun media sosialnya, @jatmikosantosa. “Welcome aboard Mas Chief @budimansudjatmiko_ selaku Komisaris Independen di PTPN V,” tutur Sujatmiko.
Budiman merupakan politikus PDIP yang kesohor ikut menyusun Undang-undang Desa. Ia banyak berfokus pada isu-isu desa dan telah mendirikan gerakan Inovator 4.0 Indonesia.
Pada 2019 lalu, saat ditemui dalam sebuah acara di Kuningan, Budiman mengatakan 10 persen BUMDes semestinya bisa menjadi perusahaan big data. Proyeksi ini sejalan dengan keinginan pemerintah melakukan revolusi industri 4.0 untuk mengejar ketertinggalan Indonesia sebagai negara maju.
Pada era Orde Baru, mahasiswa Fakultas Ekonomi UGM angkatan 1989 ini merupakan aktivis penggerak reformasi dari Partai Rakyat Demokratik. Saat peristiwa Kudatuli 1996, dia pernah dihukum bui oleh pemerintahan kala itu dan menjalani hukuman selama 3,5 tahun.
Hukuman tersebut lebih kecil dari vonis karena Budiman Sudjatmiko memperoleh amnesti dari Presiden Abdurrahman Wahid atau GusDur pada 1999.