TEMPO.CO, Surabaya - Pengusaha mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya berharap kelonggaran jam operasional saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan permintaan pelonggaran jam operasional tersebut sangat diharapkan mengingat selama ini protokol kesehatan dan pelaksanaan 3M di mal-mal sudah dilakukan dengan sangat ketat.
“Mengingat ketatnya prokes di mal-mal, kami mengajukan agar tutup mal bisa dipertimbangkan kembali sesuai dengan Perwali Surabaya No.67 Tahun 2020 yaitu sudah tutup pukul 22.00 WIB,” kata Sutandi, Jumat, 22 Januari 2021.
Menurutnya, yang seharusnya diperketat adalah protokol kesehatan di luar mal. Bahkan, uniknya pembatasan waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB hanya berlaku di dalam mal sedangkan di luar mal masih bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Situasi ini jelas sangat merugikan proses recovery ekonomi di Jatim, khususnya di Surabaya,” katanya.
Sutandi yang merupakan Direktur Marketing Pakuwon Group itu juga mengungkapkan selama pelaksanaan PPKM sejak 11 - 22 Januari ini tren kunjungan mal pun anjlok ke level 50 persen. “Padahal saat ekonomi dibuka sudah bisa kembali ke level 80 persen kunjungannya, tetapi saat pelaksanaan PPKM kembali anjlok,” katanya.