Jangka waktunya juga tidak dibatasi seperti saat ini hanya antara 3 sampai 7 tahun sesuai bentuk badan usahanya. Seharusnya tidak dibatasi jangka waktunya, selama masih berstatus usaha mikro, kecil maka ketentuan perpajakan tersebut seharusnya tetap berlaku.
Selain itu, sektornya usahanya seharusnya juga tidak dibatasi hanya sektor tertentu. Namun selama kriterianya memenuhi kriteria usaha mikro kecil maka tetap memperoleh perlakuan yang sama. "Kriteria usaha mikro, usaha kecil, dan menengah harus sederhana. Batas peredaran tahunan sampai Rp 15 miliar untuk usaha kecil," katanya.
Berkenaan dengan investasi, lanjutnya, sebaiknya usaha kecil dan menengah mendapatkan perlindungan dari persaingan dengan usaha skala besar dan usaha asing. Saat ini investasi di atas Rp 10 miliar terbuka oleh asing, hal ini tentu merugikan bagi usaha kecil dan menengah.
"Kita mengusulkan agar besar Rp 10 miliar tersebut ditingkatkan, paling tidak Rp 25 miliar, dengan pengecualian diperbolehkan di bawah Rp 25 miliar tetapi wajib bermitra dengan usaha kecil.
Demikian juga sektor-sektor seharusnya tidak dibuka terlalu lebar bagi usaha asing. Sektor restoran kecil, kedai minuman, akomodasi harian hotel/penginapan kecil dan akomodasi harian seharusnya jangan dibuka untuk usaha besar dan asing.
"Kita meminta agar pejabat di BKPM, lebih terbuka dalam soal perlindungan investasi bagi UKM ini. Kami minta agar pejabat di BKPM berkenan berdialog dengan kami," kata dia.
Selanjutnya Iwantono meminta agar asosiasi-asosiasi usaha mikro, kecil dan menengah dari berbagai sektor ekonomi dapat dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan dan program-program pemerintah agar aspirasi UMKM dapat ditampung sesuai dengan permasalahan riil di lapangan. Termasuk dalam hal ini terkait UU Cipta Kerja.