TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang pada masa Menteri Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Beleid baru itu merupakan Permen 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Dalam beleid itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, cantrang sebelumnya kerap tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Dengan aturan baru tersebut, mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.
"Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI," kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat, 22 Januari 2021.
Ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Di antaranya cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu, kata dia, bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan(WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.
Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.