TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memperkirakan harga bawang putih akan kembali melambung pada Maret atau April 2021. Tingginya harga komoditas terjadi karena adanya kelangkaan stok komoditas akibat penerbitan surat persetujuan impor atau SPI dari Kementerian Perdagangan terlambat.
“Izin impor yang belum terbit akan berdampak terhadap turunnya suplai dan naiknya harga. Pada dasarnya keterlambatan impor itu dianggap tidak selalu pas terhadap komoditas bawang putih,” ujar Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam diskusi virtual pada Jumat, 22 Januari 2021.
Baca Juga: KPPU Perkirakan Bawang Putih Kembali Langka Tahun Depan, Ini Sebabnya
Guntur menjelaskan persoalan kenaikan harga bawang putih secara rutin terjadi dalam empat hingga lima tahun terakhir. Permasalahan ini pun selalu membelit masyarakat dan pedagang pasar pada awal tahun.
Musababnya, produksi bawang putih dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat sehingga mesti ditopang oleh impor. Di samping itu, subtitusi impor komoditas juga masih sulit dilakukan.
KPPU, kata Guntur, telah mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menerbitkan izin impor bawang putih pada akhir tahun sehingga stok di awal tahun setelahnya terjaga. Namun, pada praktiknya, izin impor kerap baru terbit saat stok bawang putih kadung langka.
Deputi Bidang Kebijakan Advokasi Persaingan Taufik Ariyanto menerangkan, fenomena kenaikan harga bawang putih di awal tahun terjadi sejak 2017. “Pada 2017, April atau Mei, terjadi kelangkaan komoditas sampai Juni seiring dengan realisasi impor. Pola ini berulang sampai 2019 dan 2020,” ucapnya.
Adapun pada 2020, kelangkaan stok bawang putih diperparah lantaran negara sumber komoditas, yakni Cina, menerapkan kebijakan lockdown akibat pandemi Covid-19. Naiknya harga bawang putih pun tak terhindarkan terjadi sejak Februari sampai Juni atau pertengahan tahun.
Pada tahun ini, KPPU telah menyusun tiga skenario defisit stok yang mungkin terjadi pada bulan ketiga, yang mengacu pada stok awal 2021 sebesar 150.484-178 ribu ton. Skenario pertama ialah skenario konsumsi tinggi dengan kebutuhan 48 ribu ton per bulan. Pada skenario pertama ini, akumulasi kebutuhan konsumsi sampai Maret diperkirakan sebesar 144 ribu ton.
Kemudian skenario kedua adalah skenario sedang dengan kebutuhan konsumsi 45 ribu ton per bulan. Mengacu skenario ini, kebutuhan pada Januari sampai Maret sudah mencapai 135 ribu ton.
Kemudian untuk skenario ketiga atau skenario dengan konsumsi rendah, KPPU memperkirakan jumlah kebutuhan bawang putih mencapai 4 ribu per bulan. Karena itu, sampai Maret, total konsumsi masyarakat terhadap komoditas mencapai 120 ribu ton. Dari tiga skenario yang ada, stok di awal tahun disinyalir tak akan mampu menutup kebutuhan selama 2021.
“Mengacu data itu, critical point di akhir Maret atau awal April akan ada potensi kenaikan harga,” tuturnya.
Taufik mengatakan KPPU akan segera memanggil Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan pengusaha bawang putih dalam 1-2 minggu ke depan. Selain memberikan peringatan terhadap kemungkinan kenaikan harga bawang putih, Komisioner akan mendorong pemerintah menyederhanakan penerbitan izin impor.
Saat ini, proses izin impor bawang putih mesti melalui dua pintu, yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.“Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, impor produk holtikultura dapat dilakukan setelah (pengusaha) memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kami berharap bisa disederhanakan proses izin usahanya,” ucapnya.