"Juga menyetujui ketentuan bahwa dalam hal anggota direksi atau dewan komisaris perseroan kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh OJK, maka anggota direksi atau dewan komisaris tersebut diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkan keputusan hasil fit and porper test oleh OJK," kata Sunarso membacakan hasil keputusan RUPSLB.
RUPSLB BRI juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan. Selain itu, mengukuhkan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN, mengukuhkan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang kontrak manajemen dan kontrak manajemen tahunan direksi BUMN.
Selain itu RUPSLB BRI menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) sebanyak banyaknya 16,4 juta lembar saham dalam rangka pelaksanaan program kepemilikan saham pekerja.
BISNIS
Baca juga: Bos BRI Yakin Bisa Kucurkan Kredit Rp 1.000 Triliun, Begini Perhitungannya