TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi atau LPI (SWF) dipastikan tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanisme penetapan nama-nama tersebut telah dilakukan lewat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR.
“Tidak ada FPT (fit and proper test). Terma dikonsultasikan tidak otomatis dimaknai FPT,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno saat dihubungi pada Kamis, 21 Januari 2021.
Pimpinan DPR sebelumnya telah menyetujui tiga nama Dewan Pengawas SWF yang diusulkan pemerintah melalui surat presiden kepada lembaga legislatif. Tiga nama ini meliputi Yozua Makes, Haryanto Sahari, dan Darwin Cyril Noerhadi.
DPR akan segera membalas surat presiden terkait tiga nama calon yang telah dikonsultasikan. DPR menilai Dewan Pengawas SWF mesti sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Setelah nama-nama Dewan Pengawas LPI disetujui, Komisi XI akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja pada Senin, 25 Januari mendatang. Berdasarkan undangan Komisi XI, rapat turut memanggil Menteri BUMN Erick Thohir. DPR akan memperdalam informasi melalui penjelasan pemerintah terkait SWF pada rapat tersebut.
“Kami berharap SWF lebih efektif dibandingkan capaian repatriasi waktu kita buat Tax Amnesty tahun 2015/2016 yang lalu,” tutur Hendrawan.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya memastikan pemerintah telah menyetor modal awal sebesar Rp 15 triliun berupa dana segar untuk pembentukan SWF. Selain itu, pemerintah menyiapkan aset BUMN sebesar Rp 50 triliun.
Pada satu hingga dua bulan mendatang, pemerintah menargetkan SWF dapat menghimpun investasi sebesar US$ 20 miliar. “SWF akan menangkap peluang investasi dan solusi alternatif bagi pembiayaan pembangunan,” kata Jokowi.
Baca: Stafsus Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemilihan 3 Calon Dewas SWF