Belakangan Polri mulai memeriksa seluruh pelapor kasus Jouska untuk diklarifikasi keterangannya terkait perkara tindak pidana penipuan investasi puluhan nasabah. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Ramadhan menjelaskan, seluruh pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana penipuan investasi yang diduga telah merugikan puluhan nasabah hingga mencapai nilai miliaran. "Mulai pekan depan, pelapor akan diperiksa untuk dimintai keterangan atas laporannya," katanya, Jumat pekan lalu, 15 Janari 2021.
Lebih jauh Ramadhan menyebutkan, Kepolisian sampai saat ini masih mengumpulkan seluruh nasabah yang telah dirugikan oleh Jouska. Kepolisian juga masih mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait perkara tindak pidana penipuan itu sebelum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan mendata apakah masih ada masyarakat yang dirugikan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, sebanyak 10 nasabah yang diwakili advokat Rinto Wardana telah melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya pada awal September 2020. Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska.
Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp 1 miliar. Aakar diduga melanggar UU Pasar Modal karena melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008). Selain itu, ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BISNIS
Baca: Jouska Klaim Keluarkan Rp 13 M untuk Klien, Pengacara Korban: Itu Hanya Trik