TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI mengingatkan PT Bakrie Telecom Tbk. terkait potensi delisting saham BTEL. Artinya, BTEL bakal didepak bursa dan menjadi perusahaan tertutup.
"Saham Perseroan telah disuspensi selama 20 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 27 Mei 2021," seperti dikutip dari pengumuman BEI, Selasa, 19 Januari 2021.
Pengumuman yang diedarkan BEI tertanggal 18 Januari 2021 ini ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Aryanto Irvan Susandy.
Peringatan otoritas bursa itu merujuk pada pengumuman BI No. Peng-SPT-00010/BEI.PP1/05-2019 tanggal 27 Mei 2019. Pengumuman itu menyoal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Bakrie Telecom Tbk(BTEL) dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Dalam ketentuan itu, BEI dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila: terdapat kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial atau secara hukum. Selain itu otoritas bursa juga memperhatikan dampak terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Bapak Agustinus Harimurti dengan nomor telepon 021 – 9110 1112 selaku Sekretaris Perusahaan," seperti dikutip dari pengumuman BEI.
PT Bakrie Telecom Tbk. tercatat membukukan rugi bersih Rp 60,17 miliar per September 2020. Bila dibandingkan dengan periode serupa tahun 2019, entitas Grup Bakrie di bidang telekomunikasi ini meraup laba hingga Rp 7,17 miliar.