TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Rivan Purwantono memastikan operasional entitasnya tetap berjalan normal setelah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masalah kepemilikan saham Bukopin. Rivan menyebut, sampai saat ini, tak ada perubahan komposisi kepemilikan saham di emiten berkode BBKP itu.
“Komposisi saham masih sama dengan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen,” ujar Rivan dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Dongkrak Citra Perusahaan, Bukopin Bakal Bawa Boyband BTS ke RI pada 2021
PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan Bosowa terkait Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020. Surat itu berisi hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin. Isi surat menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran dan tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bukopin pada 2020 lalu.
Bosowa melayangkan gugatan sejak 15 September dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Dalam petitum gugatannya, Bosowa meminta pengadilan menyatakan surat keputusan OJK batal atau tidak sah serta memohon adanya tindakan hukum terhadap tergugat untuk membayar biaya perkara. PTUN lalu mengabulkan gugatan itu pada 18 Januari 2021 dan meminta OJK menangguhkan pelaksanaan surat keputusannya sampai ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
Rivan menyatakan Bukopin telah menghormati keputusan Majelis Hakim PTUN. Namun bersama OJK, Bukopin akan menempuh banding. “Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” ujar Rivan.
Kendati demikian, Rivan memastikan entitasnya terus menjaga kepercayaan pemegang saham dan nasabah serta akan meningkatkan keyakinan masyarakat sepanjang 2021. Kepemilikan saham Bukopin kini diklaim telah diperkuat dengan payung Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 perihal perubahan struktur kepemilikan saham negara melalui penerbitan dan penjualan saham baru yang berlaku mulai 29 Desember 2020.
Di samping itu, harga saham Bank Bukopin diklaim terus menanjak naik sejak aksi korporasi dilakukan pada September 2020 lalu, yakni terkait kepemilikan modal. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham perseroan berada di harga tertinggi di Rp 845 dan bergerak sesuai dengan dinamika pasar.
Perseroan pun menyebut mengalami kenaikan jumlah pemegang saham ritel. Jumlah pemegang saham retail pada Desember 2020 diklaim telah meningkat tiga kali lipat.
Di sisi lain, Bukopin masih terus menyiapkan rebranding perusahaan. Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati mengimbuhkan, proses tetap berjalan sesuai dengan rencana. “Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS