Oleh karena itu, kata dia, earmark untuk mendukung program vaksinasi adalah minimal 4 persen dari alokasi DAU anggaran 2021 akan diberlakukan. Sehingga, Pemda yang tidak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum, maka dukungan pendanaan akan bersumber dari Dana Bagi Hasil sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi prinsipnya adalah pemerintah pusat dalam hal ini menangani untuk urusan bidang kesehatan akibat pandemi, kita tetap meminta, jadi jangan sampai Peda mengandalkan total keseluruhan effort dan resource dari pusat," tutur dia. "Namun bersama-sama dengan pemerintah pusat karena ini akan pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya."
Oleh karena itu Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengaturan earmarking untuk DBH ini seperti yang tertuang di dalam pasal 71 B PMK nomor 233 tahun 2020, di mana pemerintah daerah menyediakan pendanaan melalui APBD yang dapat bersumber dari dana transfer umum untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Sri Mulyani Cerita Banyak Negara Miskin Sulit Lakukan Vaksinasi Covid-19