Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98 persen penempatan dana dilakukan pada saham kategori blue chip atau LQ45.
Meski demikian, penempatan pada saham non-LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non-LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.
Agus menambahkan untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik.
"Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan," kata Agus.
Dia menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJAMSOSTEK mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.
BISNIS
Baca juga: Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan 2020 Rp 32 T, Intip Cara Pengelolaanya