"Mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ipi mengatakan dalam aspek perencanaan, program gas elpiji 3 kilogram tidak menjelaskan kriteria spesifik masyarakat yang berhak menerima. Selain itu, kuota penerima elpiji bersubsidi juga tidak jelas.
Dari aspek pelaksanaan, KPK menilai pengawasan distribusi masih lemah. Penetapan harga eceran tertinggi juga masih lemah, salah satunya tidak ada ketentuan yang jelas mengenai harga eceran itu. Selanjutnya, KPK juga menemukan bahwa pengaturan zonasi distribusi elpiji sebagai Public Service Obligation tidak dilakukan secara cermat.
Karena itu, KPK memberikan rekomendasi yaitu mengevaluasi Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan elpiji bersubsidi.
KPK merekomendasikan agar pemerintah mengubah kebijakan subsidi gas elpiji menjadi bantuan langsung tunai yang menggunakan data terpadu. Ketiga, KPK meminta perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI NUGROHO
Baca: Pertamina Pastikan Kebutuhan BBM dan Elpiji di Area Terdampak Banjir Kalsel Aman