Terkait masih ada sejumlah rekening pekerja yang belum dapat bantuan, menurut Ida, bisa jadi karena beberapa hal, misalnya duplikasi data serta nomor rekening yang tidak valid.
Ada pula rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama dan rekening tidak sesuai dengan NIK (nomor induk kependudukan) sehingga dibekukan oleh pihak bank.
"Keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.
Meski begitu, Ida mengupayakan agar penerima subsidi gaji yang datanya sudah valid dan tidak terkendala dalam mendapat bantuan lanjutan. Dia berharap rekonsiliasi data Kemenaker dengan Bank penyalur akan rampung pada Januari 2021. "Kami minta kepada perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali BSU."
BISNIS
Baca: Subsidi Gaji untuk Guru dan Dosen Dipotong Pajak Rp 108 Ribu