Selain visa, WNA perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Izin Tinggal diplomatik
- Izin Tinggal dinas
- Izin Tinggal kunjungan
- Izin Tinggal terbatas
- Izin Tinggal Tetap
Jika seseorang yang memiliki visa kunjungan tentu akan diberikan izin tinggal kunjungan dari pemerintah yang seperti tadi disebutkan bahwa memiliki maksimal izin tinggal selama 6 bulan.
Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun dilansir pada website Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (18/1/2021).
WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas diantaranya yang memang memiliki Visa tinggal terbatas terlebih dahulu atau WNA yang diberikan alis status dari Izin Tinggal kunjungan.
Orang-orang tersebut meliputi:
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal
- Bekerja sebagai tenaga ahli
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Mengadakan penelitian ilmiah
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia
- Wisatawan lanjut usia mancanegara
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara tak langsung menanggapi kisah viral dari Kristen Gray tersebut. "Yang perlu kita tekankan Indonesia ini adalah negara hukum, dan kita harus pastikan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan Covid-19 dan taat semua proses yang berkaitan pemulihan Covid-19. Dan mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam pesan suara, Senin, 18 Januari 2021.
BISNIS | CAESAR AKBAR
Baca: Soal Ekspatriat Tinggal di Bali, Sandiaga Ingatkan Protokol Kesehatan