Bantuan untuk pengusaha, menurut Hariyadi, lazim diberikan di sejumlah negara, di antaranya di Singapura. Di luar negeri pemerintah juga biasanya mensosialisasikan setiap akan menerbitkan kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19.
Bentuk bantuan juga bisa berupa restrukturisasi kredit ataupun pemberian modal kerja tambahan. Sumbernya bisa dari hibah pemerintah atau dari dana perbankan.
Hariyadi juga mengusulkan tenant dibantu pembayaran biaya sewa, service charge dan sejumlah pajak yang dipungut pemerintah pusat maupun daerah. Sejumlah fleksibilitas terkait pajak bisa berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak oleh pemda adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, PBB.
Sementara pajak yang dipungut pemerintah pusat berupa penghapusan/pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik, pajak penghasilan final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPh sewa.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan bahwa dari awal pandemi Covid-19 ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan adanya PPKM, ia berharap selain adanya pinjaman modal kerja untuk beralih ke new normal, pengusaha meminta diberikan tambahan waktu 1 jam untuk beres-beres toko sebelum tutup.
Baca: Sektor Perhotelan Diperkirakan Rugi karena PPKM, Okupansi Single Digit