TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengusaha mengaku sangat kesulitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu. Para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mall, hotel dan restoran yang bisnisnya dibatasi merasakan arus kas perusahaan menjadi sangat terbatas saat ini.
"Kami mengharapkan pemberlakuan pembatasan ini khususnya terkait jam operasional nantinya setelah 25 Januari bisa dinaikkan, tidak terbatas begini," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers virtual, Senin, 18 Januari 2021.
Hariyadi berharap setelah aturan PPKM berlangsung selama sepekan ini, pemerintah bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mall, retail dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat. Kelonggaran itu di antaranya adalah agar sektor usaha boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.
Haryadi juga mengusulkan agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan Pusat Perbelanjaan/ Mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19.
Bila pemerintah berkukuh memperpanjang PPKM, Hariyadi meminta pemerintah memberi sejumlah bantuan bagi pengusaha. Beberapa bantuan yang dimaksud di antaranya membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mall.