Tak Selesai Masalah Penambang-Smelter
Pada 1 Januari 2020, secara resmi ekspor dilarang. Tapi masalah di dalam negeri belum selesai, meski sudah pernah ada kesepakatan soal harga. Hingga akhir Februari 2020, tidak ada kesesuaian harga antara para penambang nikel dan perusahaan smelter yang menyerap hasil bijih nikel.
“Harusnya saat smelter sudah berdiri di sini, kami semakin hidup. Tapi kenapa saat ada smelter di sini, kami semakin terpuruk, rugi,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey dalam diskusi di Kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Masalah harga ini terus berlanjut sampai akhir 2020. Di saat bersamaan, proses gugatan Uni Eropa terus berlanjut, salah satunya pembahasan di WTO pada 25 Januari 2020 nanti.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Gugatan Uni Eropa Soal Ekspor Bijih Nikel, Mendag: RI Siap Pertahankan Posisi