“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) di PP tersebut adalah:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
poster
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f. menatausahakan aset.
Pada Desember lalu, Luhut bersama Menteri BUMN Erick Thohir bertolak ke Tokyo, Jepang, untuk mencari dukungan dalam pendirian LPI.
BISNIS
Baca juga: Cerita Luhut Soal Pemilihan CEO LPI yang Akan Diumumkan Jokowi Pekan Depan