TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken empat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut beleid tentang tunjangan ini terkait jabatan fungsional baru yang sebelumnya belum ada.
Dengan begitu, belum ada payung hukum yang mengatur soal tunjangan jabatan yang diberikan kepada mereka. Keempat Perpres pun terbit karena setiap jabatan fungsional memang diberikan tunjangan jabatan, entah itu guru, dokter, perawat, auditor, dan yang lainnya. "Jadi bukan kenaikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 17 Januari 2021.
Sebelumnya, Jokowi telah menekan empat Pepres sekaligus di tahun 2021 ini. Mulai dari Perpres nomor 3, 4, 5, sampai 6. Beleid ini berlaku sejak Kamis, 7 Januari 2021.
Keempat beleid mengatur tunjangan jabatan pejabat fungsional dari yang terendah Rp 360 ribu hingga tertinggi Rp 2 juta. Ini adalah besaran tunjangan setiap bulan yang berasal dari APBN.
Berikut rincian besar tunjangan per bulan yang disebutkan:
Pertama, pembina teknis perbendaharaan di Perpres 3 Tahun 2021
Rp 360 ribu (untuk level terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)