TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan kredit perbankan terkontraksi 2,41 persen secara year on year (yoy) sepanjang tahun 2020.
Hal tersebut tidak lain karena perusahaan korporasi masih belum beroperasi secara normal sebelum Covid-19. Sehingga modal kerja yang dipinjam dari perbankan diturunkan.
"Mudah-mudahan ini temporary sehingga ketika demand pulih mereka akan beroperasi pulih kembali 100 persen," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat malam, 15 Januari 2021.
Kredit perbankan yang terkontraksi itu, menurut Wimboh, sejalan dengan loan to deposit ratio (LDR) yang rendah 82,2 persen meskipun bunga sudah berangsur turun single digit.