4. Daftar Besar Tunjangan
Adapun total besaran tunjangan jabatan per bulan yang tercantum dalam keempat beleid ini yaitu:
Pertama, pembina teknis perbendaharaan di Perpres 3 Tahun 2021
Rp 360 ribu (untuk level terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)
Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN di Perpres 4 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)
Ketiga, analis perbendaharaan negara di Perpres 5 Tahun 2021
Rp 540 ribu (ahli pertama)
Rp 1,1 juta (ahli muda)
Rp 1,38 juta (ahli madya)
Rp 2,025 juta (ahli utama)
Keempat, pranata keuangan APBN di Perpres 6 Tahun 2021
Rp 360 ribu (terampil)
Rp 540 ribu (mahir)
Rp 960 ribu (penyelia)
Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. "Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dinukil dari Pasal 3 beleid tersebut.
Baca: Jokowi Teken 4 Perpres Mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional ASN, Ini Daftarnya