TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. terhitung sejak pukul 00.00 WIB pada Ahad, 17 Januari 2021, menaikkan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (tarif tol JORR) beserta lima ruas tol lain. Tarif baru ruas Tol JORR I, ruas tol akses Tanjung Priok (ATP), dan ruas tol Pondok-Aren-Ulujami ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1522/KPTS/M/2020.
Dilansir dari Instagram Jasa Marga pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu, disebutkan kenaikan tarif merupakan penundaan selama empat bulan yang yang sudah ditetapkan dalam keputusan menteri PUPR pada 2020. Penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Berikut Daftar Tarif Baru Ruas Jalan Tol JORR seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan akses Tanjung Priok:
Golongan I : Rp 16.000
Golongan II: Rp 23.500
Golongan III: Rp 23.500
Golongan IV: Rp 31.500
Golongan V: Rp 31.500
Sementara itu untuk ruas Pondok Aren-Ulujami (Bintaro Viaduct-Pondok Ranji) menjadi:
Golongan I: Rp 3.000
Golongan II: Rp 4.500
Golongan III: Rp 4.500
Golongan IV: Rp 6.500
Golongan V: Rp 6.500
Terkait kenaikan tarif tol ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) M. Nurdin berharap agar badan usaha jalan tol (BUJT) dapat memperhatikan sasaran pelayanan masyarakat (SPM), khususnya dalam saat ini yang memasuki musim hujan.
"Dalam waktu dekat, penyesuaian tarif ini tidak bisa tidak. (Tapi) kami berharap teman-teman BUJT untuk memperhatikan SPM-nya. Kami ingin melakukan pelayanan yang optimal," ujar Nurdin.