TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda kepada PT Conch South Kalimantan Cement atau CONCH sebesar Rp22,3 miliar karena menetapkan harga yang tidak wajar dalam penjualan semen.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat 15 Januari 2021, majelis komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi, sebagai ketua dan didampingi oleh Kodrat Wibowo, dan Harry Agustanto menyatkaan bahwa terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 itu terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang No. 5/1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan publik mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015--2019.
Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.