TEMPO.CO, Jakarta - Dua ruas tol yang dimiliki PT Waskita Toll Road yakni ruas Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang akan mengalami kenaikan tarif secara serentak pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Penetapan penyesuaian tarif tol itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dirilis 2020 lalu.
"Penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini," kata Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca Juga: H-2 Tahun Baru 2021, Jasa Marga Catat 150 Ribuan Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Penyesuaian tarif tol itu juga dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penyesuaian tarif dilakukan agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam PPJT tersebut.
Ruas tol Kanci-Pejagan merupakan ruas tol yang dikelola Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Semesta Marga Raya (SMR). Sementara ruas tol Pejagan-Pemalang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono menjelaskan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).
Salah satu syarat dapat terpenuhinya penyesuaian tarif ini adalah dipenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi agar pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan sehingga tujuan untuk mendukung percepatan distribusi logistik dapat terwujud.