Produk ketiga itu diperuntukkan bagi pemegang polis bancassurance. “Di dalamnya termasuk pemegang polis JS Saving Plan,” ucap Angger.
Kemudian produk keempat adalah Program Hari Tua atau JS PHT. Program tersebut dikhususkan bagi pemegang polis asuransi jiwa kumpulan atau korporasi.
Sebelumnya, IFC Life secara resmi telah memperoleh izin pembentukan perusahaan. Keberadaan komisaris dan direksi merupakan salah satu syarat yang sudah dipenuhi perseroan.
Izin pembentukan perusahaan bagi IFG Live dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM (Kemenkumham). Artinya, secara badan hukum, IFG Life sudah resmi terbentuk.
Meskipun begitu, perseroan masih menunggu terbitnya izin operasional agar bisa menjalankan bisnis asuransi jiwa. Proses pengajuan telah berjalan dan manajemen IFG Life sudah melengkapi persyaratan kepada OJK.
FRANCISCA CHRISTY | BISNIS
Baca: Ikut Jadi Korban Jouska, Personel Band Nidji Bawa Barang Bukti Ini ke Bareskrim