Perkara yang menyeret Jouska bermula pada Juli 2020 lalu saat sejumlah klien mengeluh lantaran merasa dirugikan. Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk. Para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter.
Pendiri sekaligus CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno pun langsung dipanggil oleh beberapa pihak. Di antaranya Satuan Tugas Waspada Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Satgas Waspada Investasi Ilegal OJK menyatakan Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
SWI lalu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs, aplikasi, dan media sosial Jouska, berikut perusahaan terkait lainnya. Perusahaan terkait itu adalah PT Amarta Investas Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang terafiliasi dengan Jouska.
Kepada Tempo September 2020, pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan sudah ada 63 klien yang mengajukan dispute terhadap Jouska.
"Ini catatan yang dokumennya sudah kami terima. Untuk dispute ini kami tetap verifikasi mengenai investasi mereka di pasar modal," ujar Aakar.