TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai menginspeksi sepuluh perusahaan maskapai nasional pemilik pesawat Boeing 737 seri classic atau B737 300/400/500 setelah Sriwijaya Air SJ 182 mengalami kecelakaan di Perairan Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari lalu. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan inspeksi sudah dilaksanakan pada 11 Januari.
“Hal ini biasa dilakukan di negara lain untuk tindakan pencegahan,” kata Adita kepada Tempo, Kamis, 14 Januari 2021.
Sepuluh perusahaan maskapai telah menerima surat perintah inspeksi dari Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau DKPPU. Maskapai tersebut meliputi Sriwijaya Air, NAM Air, Travel Express Aviaton Services, Tri-MG Intra Asia Airlines, My Indo Airlines, Jayawijaya Dirgantara, Citilink Indonesia, Deraya Air, dan Cardig Air.
Inspeksi dilakukan untuk mencegah adanya masalah pada pesawat-pesawat lawas yang dapat mengakibatkan insiden fatal. Pemerintah sebagai otoritas penerbangan memiliki hak preventif untuk melakukan penyelidikan terhadap pesawat-pesawat pabrikan Amerika Serikat tersebut.
Adita mengatakan Kementerian Perhubungan tidak memerlukan izin otoritas penerbangan Amerika Serikat atau FAA untuk menggelar inspeksi. "Karena ini preventif action kepada pesawat tipe yang sama B737CL yang ada di Indonesia,” ujar Adita.