Adapun secara total, sudah ada 13.704 kasus terkait pidana pembawaan uang tunai lintas batas sejak 2016 sampai 2020. Dari jumlah tersebut, ada 857 kasus yang sudah proses penindakan dengan sanksi administratif sebesar Rp 31,39 miliar.
Saat ini, pembawaan uang dengan nominal besar menjadi salah satu modus pencucian uang. Tahun 2016, sudah dilakukan Penilaian Risiko Pendanaan Terorisme Tahun 2016 di wilayah Asia Tenggara dan Australia.
"Penilaian menyebutkan bahwa pergerakan lintas batas atas barang atau uang di Indonesia dikategorikan berisiko tinggi,” kata eks Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin pada September 2019.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang saat itu juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai praktik ini sudah ada. Ketentuannya antara lain mengatur pembawaan masuk maupun keluar uang tunai sejumlah paling sedikit Rp 100 juta atau mata uang asing setara itu wajib diberitahukan.
Untuk mencegah praktik pencucian uang, juga diterbitkan aturan uang senilai Rp 100 juta yang dibawa keluar daerah pabean Indonesia wajib mendapat izin dari Bank Indonesia. “Izin dan persetujuan BI juga berlaku untuk pembawaan uang kertas asing setara Rp 1 miliar yang masuk dan keluar daerah Indonesia,” kata Erwin.
Baca: Pemerintah Jamin Lembaga Pengelola Investasi Tak Kelola Dana Pencucian Uang