TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae melaporkan sejumlah capaian kinerja pada 2020. Sepanjang tahun lalu, kata dia, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun.
"Ini merupakan hasil dari joint operation tiga pihak," kata Dian dalam acara koordinasi tahunan pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris secara virtual pada Kamis, 14 Januari 2021.
Ketiganya yaitu PPATK, Ditjen Pajak dan Dijten Bea Cukai Kementerian Keuangan. Selain itu, potensi penerimaan dari hasil tindak lanjut analisis ini mencapai Rp 20 triliun.
Angka Rp 9 triliun ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Eks Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan upaya meningkatkan penerimaan negara semacam ini sudah berjalan sejak 2013.
"Hingga 11 Desember 2019, PPATK telah membantu penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 4.97 triliun," kata Badaruddin di gedung PPATK, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Nilai itu, kata dia, berasal dari tindak lanjut dari 296 hasil analisis. Hasil pemeriksaan dan informasi PPATK itu disampaikan kepada Ditjen Kementerian Keuangan.
Baca: Jokowi Minta PPATK Ikut Telusuri Transaksi Keuangan Calon Pejabat Publik