TEMPO.CO, Jakarta – Mulai 17 Januri 2021 pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan tarif bagi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Jalur bebas hambatan ini sebelumnya beroperasi secara gratis sejak diresmikan pada 2019.
“Pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah tertunda lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen (Keputusan Menteri) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) telah ditetapkan sejak 2020,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru saat konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 14 Januari 2021.
Kebijakan pemberlakuan tarif mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1524/KPTS/M/2020 tertarikh 22 Oktober 2020. Heru mengatakan, sejalan dengan pemberlakuan tarif baru, perseroan akan menetapkan kebijakan integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terbagi atas empat wilayah.
Keempat wilayah tersebut adalah Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Kemudian Wilayah 2 Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat.
Selanjutnya, Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat. Terakhir, Wilayah 4 meliputi Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan kebijakan integrasi akan mengefektifkan proses transaksi serta menghemat tarif bagi pengguna jalan. Sebab tanpa kebijakan integrasi ini, pengguna jalan harus membayar dua kali transaksi saat melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dengan jumlah beban pembayaran mencapai Rp 62.500 untuk golongan I.