TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menilai peringkat keselamatan bagi maskapai nasional tak diperlukan karena secara otomatis tak akan bisa beroperasi dan izinnya akan dicabut.
“Peringkat keselamatan tak perlu dilakukan, kalau enggak comply dengan sendirinya akan grounded. Kalau terkait kinerja ketepatan waktu, navigasi bandara, dan operasi penerbangan tetap kami lakukan,” ujarnya, Rabu, 13 Januari 2021.
Novie mencontohkan kecelakaan juga semata-mata bukan berasal dari kelalaian maskapai. Contohnya, kasus jatuhnya Lion Air JT-160 yang menggunakan Boeing 737 Max akibat kesalahan produsen atau manufaktur.
Novie juga berpendapat citra buruk soal tingkat kecelakaan di Indonesia di mata negara internasional lainnya tak berdasarkan data yang sesungguhnya. Pasalnya menurut Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau (ICAO), Indonesia telah melampaui delapan standar global pengukuran keamanan penerbangan dengan nilai lebih dari 50 persen.
ICAO mencatat dari tingkat kecelakaan dan fatalitas pada tahun lalu, Indonesia memiliki skor nol yang menunjukkan tak ada peristiwa tersebut.
Senada, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan peringkat standar penerbangan Indonesia lewat ICAO dari yang sebelumnya selalu berada di bawah rata-rata yakni 155 mampu bertahan hingga peringkat 53. Standar keselamatan mencapai 80,43 poin dari total 190 negara.