TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) telah mencairkan santunan dengan total Rp 200 juta untuk empat keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang telah terindentifikasi identitasnya. Masing-masing keluarga korban menerima santunan Rp 50 juta sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.
"Santunan diserahkan 24 jam sejak jenazah diidentifikasi," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding saat ditemuu di Posko JICT 2, Jakarta Utara, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Evakuasi Korban Sriwijaya Air Dihentikan Sementara karena Cuaca Buruk
Adapun empat korban yang telah teridentifikasi adalah Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto, dan Asy Habulyamin. Menurut ketentuan yang berlaku, santunan diberikan kepada istri/suami, anak kandung, atau orang tua kandung.
Santunan ini, tutur Amos, dicairkan secara langsung ke rekening masing-masing korban. Bila korban tidak memiliki rekening, Jasa Raharja akan memfasilitasi pembuatan rekening baru.
Adapun proses pencairan santunan untuk keluarga korban Sriwijaya Air terus dipercepat. Selama korban telah selesai diidentifikasi, perseroan akan langsung memberikan uang santunan tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Kalau identitas tidak teridentifikasi, kami akan mendapatkan keterangan yang dibuat dari instansi terkait untuk pencairannya," tutur dia.
Saat ini, Jasa Raharja telah melakukan kontak langsung dengan 62 keluarga korban Sriwijaya Air. Komunikasi dilakukan untuk menghimpun data dan syarat-syarat pencairan santunan.
"Kami sudah standby di 27 kota di 13 provinsi. Mana kala ada pengumuman identifikasi, kami langsung sudah bergerak untuk menghubungi keluarga korban," katanya.