Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 200 Juta untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) telah mencairkan santunan dengan total Rp 200 juta untuk empat keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang telah terindentifikasi identitasnya. Masing-masing keluarga korban menerima santunan Rp 50 juta sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.

"Santunan diserahkan 24 jam sejak jenazah diidentifikasi," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding saat ditemuu di Posko JICT 2, Jakarta Utara, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Evakuasi Korban Sriwijaya Air Dihentikan Sementara karena Cuaca Buruk

Adapun empat korban yang telah teridentifikasi adalah Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto, dan Asy Habulyamin. Menurut ketentuan yang berlaku, santunan diberikan kepada istri/suami, anak kandung, atau orang tua kandung.

Santunan ini, tutur Amos, dicairkan secara langsung ke rekening masing-masing korban. Bila korban tidak memiliki rekening, Jasa Raharja akan memfasilitasi pembuatan rekening baru.

Adapun proses pencairan santunan untuk keluarga korban Sriwijaya Air terus dipercepat. Selama korban telah selesai diidentifikasi, perseroan akan langsung memberikan uang santunan tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau identitas tidak teridentifikasi, kami akan mendapatkan keterangan yang dibuat dari instansi terkait untuk pencairannya," tutur dia.

Saat ini, Jasa Raharja telah melakukan kontak langsung dengan 62 keluarga korban Sriwijaya Air. Komunikasi dilakukan untuk menghimpun data dan syarat-syarat pencairan santunan.

"Kami sudah standby di 27 kota di 13 provinsi. Mana kala ada pengumuman identifikasi, kami langsung sudah bergerak untuk menghubungi keluarga korban," katanya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

7 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.


Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

7 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

11 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

11 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

11 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

11 hari lalu

Kondisi ruang saluran tangki septik di CSBM, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 11 April 2024, usai penemuan mayat empat teknisi. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

12 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.


Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

14 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

15 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

20 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?