Beleid itu mengatur bahwa peserta PBI APBD dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dari semula ditanggung oleh pemerintah daerah. Selain itu, akan terdapat peserta yang beralih ke segmen mandiri, khususnya mereka yang secara ekonomi dinilai mampu untuk membayar iuran sendiri.
Selain itu, jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Negeri pun berkurang menjadi 17,37 juta orang pada 2020, dari 19,32 juta orang pada 2019. Lalu, peserta Bukan Pekerja (BP) jumlahnya berkurang menjadi 4,1 juta orang pada 2020 dari sebelumnya 5,01 juta pada 2019.
Penurunan itu membuat jumlah peserta BPJS Kesehatan pada 2020 mencakup 82,51 persen penduduk Indonesia, yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya saat ini mencapai 269,6 juta jiwa.
Meskipun secara total terjadi penurunan, jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha justru mengalami peningkatan pada 2020 menjadi 37,7 juta jiwa, dari 2019 sebanyak 34,1 juta. Padahal, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat banyak pengusaha kesulitan mendaftarkan pekerjanya di BPJS.
"Dalam kondisi saat ini, jaminan kesehatan menjadi kebutuhan dan fungsi kepatuhan yang dilakukan bersama lintas sektoral memengaruhi jumlah kepesertaan. Meskipun begitu, pandemi Covid-19 tetap memengaruhi semua aspek," ujar Iqbal.
Baca: Jokowi Terima Nama Calon Direksi BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya