KNKT kemarin telah mengumumkan hasil investigasi sementara terhadap jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Hasilnya, terungkap bahwa mesin pesawat tidak mengalami mati mesin saat terjatuh dan menghantam air.
"Di ketinggian 250 kaki, sistem pesawat masih berfungsi dan mampu mengirim data. Dari data ini kami menduga bahwa mesin dalam kondisi hidup sebelum pesawat membentur air," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan
Hasil investigasi itu merupakan hasil pengumpulan dari data radar (ADS-B) dari Perum LPPNPI (Airnav Indonesia). Dengan temuan yang ada, diduga pesawat tidak mengalami ledakan sebelum membentur air.
Investigasi ini dikuatkan dengan temuan Basarnas berupa turbine disc dengan fan blade yang mengalami kerusakan. Jenis kerusakan pada fan blade itu menunjukan bahwa kondisi mesin masih bekerja saat mengalami benturan.
Adapun Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.