3. Alasan PPATK Memblokir Rekening Rizieq Shihab, Anaknya, hingga Munarman
Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, anak-anaknya, dan Sekretaris Umum FPI Munarman. PPATK menegaskan bahwa analisis yang mereka lakukan harus komprehensif agar tuntas dalam pemeriksaan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi sejak tahun 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis
"Jadi pihak-pihak terafiliasi memang secara bersamaan menjadi objek analisis dan pemeriksaan kami," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
Sebelumnya, pemblokiran dilakukan setelah pemerintah melarang semua aktivitas dari organisasi FPI pada 30 Desember 2021. Lalu sampai saat ini, sudah ada 87 rekening yang diblokir.
Dari 87 rekening ini, di antaranya yaitu milik anak-anak Rizieq. Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanur menyebut total ada 7 rekening di keluarga Rizieq yang diblokir per 6 Januari 2021.
Lalu, ada juga rekening milik Sekretaris Umum FPI Munarman yang diblokir pada 4 Januari 2021. Munarman kesal karena rekening itu digunakan untuk menampung biaya pengobatan ibunya yang sedang terbaring sakit. "(Hasil) patungan saudara saudara saya, diblokir," kata Munarman.
Dian menyadari ada kritik di publik terkait aksi pemblokiran rekening sejumlah petinggi FPI ini. Tapi, kata dia, tindakan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang. "Untuk kebaikan masyarakat dalam menjaga integritas sistem keuangan kami," kata Dian.