TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Selasa, 12 Januari 2021 dimulai dengan kewajiban Sriwijaya Air untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ 182. Nilainya Rp 1,25 miliar per penumpang merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.
Baca Juga: 3 Instruksi Jokowi Terkait Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182
Selain itu berita tentang petani sayur di Lebak Banten yang kewalahan melayani konsumen selama pandemi Covid-19 karena tingginya permintaan pasar. Berikutnya terkait pemblokiran sementara rekening pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab oleh PPATK. Lebih lengkapnya, simak ringkasan beritanya di bawah ini:
1. Kecelakaan SJ 182, Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang
Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.
"Ya betul, akan tetap merujuk kepada PM 77 Tahun 2011," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2020.
Terkait ganti rugi tersebut, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air. "Kami sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut."
Berdasarkan Pasal 2 poin a beleid tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Jumlah ganti rugi tersebut ditetapkan pada pasal 3 huruf a, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.
"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," termaktub di aturan tersebut.