TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menerima Surat Presiden Joko Widodo tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden RI Nomor R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI.
Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung Surat Presiden yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut pada hari ini, Selasa, 12 Januari 2021 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangan tertulis.
Puan mengatakan, sesuai Pasal 165 UU Cipta Kerja, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.
Puan mengatakan LPI terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. "Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden," ujar dia.
Nantinya, Puan melanjutkan, nama-nama yang dikirim Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Cipta Kerja, kata dia, Lembaga Pengelola Investasi tersebut akan mulai beroperasi Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF. Sri Mulyani menyebut LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air senilai Rp 225 triliun atau tiga kali lipat modal awal.
Puan pun berharap nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja. "Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp 225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Merujuk Pasal 166 UU Cipta Kerja, Dewan Pengawas terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan (ketua merangkap anggota), menteri urusan badan usaha milik negara (anggota), dan tiga anggota dari unsur profesional. Puan belum merinci siapa saja calon anggota dewan pengawas dari unsur profesional.