TEMPO.CO, Jakarta - Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.
"Ya betul, akan tetap merujuk kepada PM 77 Tahun 2011," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2020.
Baca Juga: Lapan Sebut Tidak Ada Cuaca Ekstrem saat Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182
Terkait ganti rugi tersebut, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air. "Kami sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut."
Berdasarkan Pasal 2 poin a beleid tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Jumlah ganti rugi tersebut ditetapkan pada pasal 3 huruf a, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.
"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," termaktub di aturan tersebut.