"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp 100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Bank Commonwealth.
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Adapun anggota sindikat pembobolan HP dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara. Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.
Kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar 25.263 dollar Australia dan tabungan rupiah sebesar Rp 16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.
Di awal perjalanan, llham sempat mengalami gangguan akses dengan HPnya selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Bank Commonwealth via ATM, dana tabungannya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/transaksi.
Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Bank Commonwealth setempat. Ilham Bintang terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia lebih cepat.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI