TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim persidangan gugatan perdata wartawan senior Ilham Bintang atas dua korporasi, PT Indosat Ooredoo Tbk dan Bank Commonwealth, menawarkan para pihak untuk berdamai. Tawaran itu diberikan sebelum Majelis Hakim memulai sidang kedua pemeriksaan dua tergugat.
"Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian, waktunya 30 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Makmur, sebelum memulai persidangan, dinukil dari siaran pers, Senin, 11 Januari 2020.
Baca Juga: Pembobolan Rekening Diduga Via SIM Indosat Terjadi Lagi, Duit Rp 570 Juta Raib
Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara. Pertama, melalui mediator yang dipimpin oleh Hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua, mediasi oleh mediator profesional di luar pengadilan.
"Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan majelis memberi waktu selama sebulan, " kata Makmur.
Atas tawaran tersebut, para pengacara tergugat maupun para pengacara penggugat menerima untuk menempuh jalan mediasi yang akan dipimpin hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim kemudian menetapkan sidang mediasi akan dilanjutkan Senin, 18 Januari 2020, dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar.
Sebelumnya, Ilham Bintang memutuskan menggugat perdata dua korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank.
Suasana simulasi sistem pembukaan rekening hanya 10 menit Kiosk Bank Commonwealth, di Mall Serpong, Tangerang, 31 Juli 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Bank Commonwealth, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.