Maskapai semula dijadwalkan lepas landas pukul 13.25 WIB dan tiba di lokasi pukul 15.00 WIB. Namun pesawat baru lepas landas pukul 14.14 WIB dan seharusnya tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.
Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak mengangkut 62 penumpang. Sebanyak 40 orang merupakan penumpang dewasa, tujuh orang anak-anak, tiga bayi, dan 12 kru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Nilai yang sama untuk santunan korban cacat tetap.
Sementara, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.
Baca: Bantu Pencarian Korban Sriwijaya Air, KKP Kirimkan Kapal Pengawas Perikanan
HENDARTYO HANGGI