TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pilot pesawat maskapai Sriwijaya Air Boeing 737-500 dengan nomor penerbangan SJY182 sempat diizinkan terbang di 29 ribu kaki sebelum hilang kontak. Pesawat memperoleh izin tersebut dari air traffic control atau ATC Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 14.37 WIB.
“Diizinkan di ketinggian 29 ribu kaki dengan menduduki standard instrument departures (SIDs),” ujar Budi Karya pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca Juga: Menhub: Dalam Hitungan Detik, Sriwijaya Air Hilang dari Radar
Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak hilang kontak empat menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat yang membawa 50 penumpang dan 12 kru lepas landas pukul 14.36 WIB dan semestinya dijadwalkan tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.
udi Karya menjelaskan maskapai penerbangan lenyap dari radar tepat pukul 14.40 WIB. Sebelum hilang kontak, ATC tidak melihat Sriwijaya menuju koordinat yang semestinya. Sehingga, ATC meminta pilot melaporkan arah.
Sesaat setelah itu, manajer operasi maskapai langsung berkoordinasi dengan Basarnas dan instansi terkait untuk dilakukan pencarian. Pesawat dikabarkan jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu. Sejumlah pihak menemukan serpihan yang diduga bangkai pesawat.
Budi Karya mengatakan saat ini Basarnas hingga TNI Angkatan Laut telah mengerahkan sejumlah kapal patroli. Kementerian juga membuka posko untuk keluarga penumpang Sriwijaya Air di pintu kedatangan Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. “Informasi dari Sriwijaya Air untuk informasi penumpang dapat menghubungi 02180637817,” ujarnya.