Sedangkan untuk perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan non-reaktif rapid test Antigen dengan masa kedaluwarsa yang lebih panjang. Untuk hasil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Sedangkan untuk test antigen, sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Meski demikian, ketentuan penumpang rute domestik ini tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T. Adita meminta operator transportasi mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan,” ujar Adita