TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menghapus aturan kapasitas 70 persen untuk angkutan dalam pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengkonfirmasi aturan tersebut. “Ya,” kata Adita, Sabtu, 9 Januari 2021.
Baca Juga: Pangdam Cendrawasih: Pelaku Pembakaran Pesawat MAF di Papua adalah Sabinus Waker
Berdasarkan ketentuan yang baru, aturan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode surat edaran berlaku, yaitu mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Namun, Kementerian Perhubungan tetap mewajibkan maskapai menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi terinfeksi Covid-19. Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.
Selain terkait kapasitas, pemerintah mengatur hal lain untuk angkutan dengan transportasi udara, seperti syarat dokumen kesehatan yang harus dibawa penumpang. Khusus perjalanan udara menuju Bali, penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.