TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api (Persero) memperpanjang syarat dokumen rapid test antigen bagi penumpang jarak jauh hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19 yang baru-baru ini diterbitkan.
“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2021.
Syarat rapid test Antigen semula diberlakukan hanya pada masa libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Namun syarat itu diperpanjang mulai 9 Januari, hingga 14 hari selanjutnya.
Dengan demikian, penumpang kereta jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Meski demikian, syarat tersebut tidak diharuskan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.
Selama melakukan perjalanan dengan kereta jarak jauh, penumpang diwajibkan berada dalam kondisi sehat atau tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh penumpang pun dipastikan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius bila hendak menempuh perjalanan.
Penumpang juga harus memakai masker tiga lapis atau masker medis, menggunakan face shield atau penutup wajah, dan memakai baju lengan panjang. Selama di dalam kereta api, pelanggan dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
“Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat-obatan,” tutur Joni.
Joni mengimbuhkan, bila di dalam perjalanan pelanggan menunjukkan gejala Covid-19 seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.